Lihat Semua : videografis
[Videografis] Tugas dan Kewenangan Penjabat Gubernur
Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Tri Adjie Kurniawan / View : 2.138 |
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pelantikan Penjabat Gubernur Jawa Barat sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 106/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Masa Jabatan 2013-2018 dan Pengangkatan Pejabat Gubernur Jawa Barat yang ditetapkan di Jakarta pada 8 Juni 2018.
Dasar penunjukan Pejabat Gubernur adalah pasal 201 ayat (10) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat pejabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pejabat Gubernur yang telah dilantik memiliki tugas dan kewenangan kepala daerah sebagaimana amanat Pasal 65 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sedangkan sesuai dengan pasal 132A Undang – Undang PP Nomor 49 Tahun 2008 Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah beberapa larangan seorang Pejabat Gubernur antara lain: Melakukan mutasi pegawai; Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya; Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan; Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya meski ketentuan terkait larangan dimaksud dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Kemudian Mendagri memberikan penekanan kepada Pejabat Gubernur yang dilantik beberapa hal sebagai berikut: Melaksanakan pemerintahan dengan membangun komunikasi yang intensif dengan DPRD, Pimpinan OPD, dan seluruh Forkompimda dalam rangka mengefektifkan pemerintahan daerah. Membangun koordinasi yang baik dalam melaksanakan bantuan dan fasilitasi Pelaksanaan dengan unsur Forkopimda, KPU dan Bawaslu dalam rangka menyukseskan Pilkada Jawa Barat. Selalu berpedoman pada Nawa Cita dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan. Menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat di Provinsi Jawa Barat. Melaksanakan pengisian jabatan apabila memang harus segera diisi, yang tentunya dengan persetujuan atau izin Mendagri. Menetapkan Perda, apabila memang ada perda yang harus segera ditetapkan yang bekerja sama dengan DPRD dan juga dengan atas izin Mendagri. Mengawal netralitas ASN dan TNI/Polri dalam Pilkada Jawa Barat.