Lihat Semua : videografis

Yuk, Lapor Perpajakan Secara Sukarela


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian /   View : 1.627

indonesiabaik.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau wajib pajak (WP) manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

Apa itu PPS?

Pemerintah membuka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Adapun PPS, merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak (wp) untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

Pengungkapan tersebut meliputi harta yang sama sekali belum pernah dilaporkan atau yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2020.

Jutaan Wajib Pajak Diingatkan

Dalam update terbaru, DJP Kementerian Keuangan telah mengirimkan tambahan 18 juta surat elektronik (surel) atau email kepada wajib pajak untuk segera mengikuti program PPS ini.

Sebelum tambahan 18 juta surel tersebut, DJP telah mengirimkan sebanyak 1,62 juta surel per 24 Maret 2022 yang berisi imbauan kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan PPS.

Data DJP Kementerian Keuangan mengungkapkan, per Januari hingga 5 Juni 2022 pukul 23.00 WIB, pajak penghasilan (PPh) yang terkumpul dari PPS tercatat sebesar Rp12,56 triliun.

Karenanya bagi wajib pajak (wp) yang akan mengikuti PPS bisa mengisi data secara daring melalui laman pajak.go.id/pps tanpa perlu mendatangi kantor pajak.



Videografis Terkait