Lihat Semua : videopendek

Antisipasi Kepadatan Lintas Arus Mudik


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Nur Halimah Syafira / Desain : Randita Amalia /   View : 1.838

indonesiabaik.id - Sejumlah imbauan diberlakukan oleh pemerintah guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas arus mudik 2022.

Bagaimana perkembangan arus mudik saat ini?

Tercatat per tanggal 24 April 2022, arus mudik di ruas tol Cipali (Cikopo - Palimanan) terpantau lancar, meskipun laju kendaraan mengalami peningkatan arus lalu lintas. Data sementara yang berhasil dihimpun operator, terdapat 19.178 kendaraan melintas di gerbang Tol Palimanan Cirebon shift 1. 

Apa saja yang perlu diantisipasi menjelang puncak arus mudik? 

Presiden RI Joko Widodo, mengimbau serta mengajak masyarakat untuk menghindari puncak arus mudik pada tanggal 28, 29, dan 30 April 2022

Tak sampai di situ, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun turut mengimbau masyarakat agar menghindari perjalanan antardaerah saat puncak arus mudik, yaitu yang di prediksi terjadi pada 28 April 2022.

Masyarakat yang akan bepergian dapat mengatur waktu perjalanan misalnya tidak pergi serentak pada saat puncak arus mudik, mungkin bisa diatur sebelum tanggal tersebut, untuk menghindari kepadatan arus dan titik rawan kemacetan.

Saran bagi pemudik jalur darat, laut, dan udara

Setiap orang yang mudik wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan menggunakan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 

Sedangkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Buat SohIB yang akan dan yang sedang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman, jangan lupa untuk mengecek panduan mudik ya! Agar mudik aman dan sehat.