Lihat Semua : artikel

Hak Asasi Manusia di Indonesia: Sudahkan Penyandang Disabilitas Mendapatkan Haknya di Ruang Publik?


Dipublikasikan pada yesterday , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Redaksi SohIB / Desain : Redaksi SohIB /   View : 36

Sohib, pernah nggak sih kita lagi jalan-jalan, terus merhatiin sekeliling? Ada banyak sekali orang dengan berbagai latar belakang. Nah, pernah nggak Sohib benar-benar merhatiin teman-teman penyandang disabilitas? Kadang, tanpa sadar, SohIB bertanya-tanya sudahkan hak mereka terpenuhi di ruang publik? Yuk, kita bahas bareng-bareng!

Tahukah SohIB bahwa banyak sekali yang diupayakan oleh pemerintah agar teman-teman penyandang disabilitas mendapatkan haknya, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Moda Transportasi Umum yang Ramah Disabilitas

Sohib, transportasi publik khusnya di Jakarta, seperti KRL Commuter Line, MRT, dan Bus Transjakarta, kini makin inklusif untuk mendukung mobilitas penyandang disabilitas. Berbagai fasilitas telah disediakan, seperti lift, jalur pemandu untuk tunanetra, dan area khusus bagi pengguna kursi roda. Selain itu, ramp di peron stasiun turut mempermudah aksesibilitas, sehingga semua pengguna dapat merasa nyaman dan mandiri. 

Di Bus Transjakarta, sohib juga akan menemukan halte dengan jalur landai, area khusus kursi roda, serta fitur suara yang membantu tunanetra mengenali tujuan perjalanan. Upaya ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menyediakan transportasi publik yang ramah dan inklusif bagi semua kalangan masyarakat.

  1. Mengeluarkan Undang-Undang

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 14 Tahun 2017 sebagai panduan teknis untuk menciptakan bangunan dan lingkungan yang ramah bagi penyandang disabilitas, lho SohIB. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua fasilitas publik dapat diakses dengan mudah oleh seluruh masyarakat, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus. 

  1. Toilet Khusus Disabilitas

Sohib, kini toilet ramah disabilitas menjadi standar wajib di setiap gedung. Toilet ini dirancang dengan pintu yang cukup lebar untuk pengguna kursi roda, serta dilengkapi dengan pegangan tangan (handrail) untuk membantu penyandang disabilitas bergerak dengan aman dan nyaman. Selain itu, ketinggian wastafel dan kloset disesuaikan agar mudah dijangkau, SohIB. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan fasilitas publik yang inklusif bagi semua.

  1. Tempat Parkir Khusus

Tempat parkir khusus untuk penyandang disabilitas ditempatkan dekat dengan pintu masuk utama agar memudahkan akses. Area parkir ini ditandai dengan simbol khusus yang jelas dan mudah dikenali, sehingga penyandang disabilitas dapat dengan mudah menemukan tempat parkir yang tersedia. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi mereka yang membutuhkan aksesibilitas lebih, SohIB.

  1. Petugas Pendamping di Beberapa Ruang Publik

Saat ini semakin banyak orang yang aware terhadap hak teman-teman disabilitas, beberapa ruang publik dan instansi pemerintah kini menyediakan petugas pendamping untuk membantu penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan saat mengakses layanan atau fasilitas. Petugas ini siap memberikan bantuan, baik dalam navigasi ruang publik maupun dalam penggunaan fasilitas di instansi, untuk memastikan kenyamanan dan kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam mendapatkan pelayanan yang setara, SohIB.

Sohib, dari pembahasan tadi, SohIB bisa melihat bahwa pemerintah telah berupaya untuk mewujudkan ruang publik yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas. Mulai dari penyediaan transportasi umum yang ramah disabilitas, penerbitan undang-undang dan peraturan terkait, penyediaan fasilitas seperti toilet dan tempat parkir khusus, hingga kehadiran petugas pendamping di beberapa ruang publik. Upaya-upaya ini patut diapresiasi sebagai langkah maju dalam pemenuhan hak asasi manusia bagi semua warga negara.

Namun, Sohib, penting juga untuk diingat bahwa pekerjaan ini belum selesai. Masih banyak tantangan dan hal yang perlu ditingkatkan. Misalnya, pengawasan dan penegakan hukum terkait implementasi peraturan yang ada perlu diperkuat. Selain itu, kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang disabilitas dan inklusi juga perlu terus ditingkatkan. Seringkali, fasilitas yang sudah disediakan belum dimanfaatkan dengan optimal atau bahkan disalahgunakan, SohIB.