Loading...

Mau Daftar Haji Tahun Ini? Cek Dulu Yuk Kuotanya

Indonesiabaik.id - Sebagai upaya pemerataan dan transparansi, Kementerian Agama telah menetapkan pembagian kuota haji reguler per provinsi.

Seberapa Banyak Alokasinya?

For your info, Keputusan Menteri Agama Nomor 1996 Tahun 2024 telah mengatur tentang kuota haji reguler.

Berdasarkan keputusan tersebut, kuota haji reguler untuk tahun 1446 Hijriah atau pada 2025 Masehi ditetapkan sebanyak 203.320 orang.

Alokasi kuota ini ditetapkan dengan mempertimbangkan jumlah penduduk Muslim di setiap wilayah, kebutuhan jamaah, serta prioritas khusus yang telah ditetapkan.

Berikut rinciannya per provinsi:

  1. Aceh: 4.378
  2. Sumatera Utara (Sumut): 8.328
  3. Sumatera Barat (Sumbar): 4.613
  4. Riau: 5.047
  5. Kepulauan Riau (Kepri): 1.291
  6. Jambi: 2.909
  7. Bangka Belitung (Babel): 1.065
  8. Sumatera Selatan (Sumsel): 7.012
  9. Bengkulu: 1.636
  10. Lampung: 7.050
  11. DKI Jakarta: 7.926
  12. Banten: 9.461
  13. Jawa Barat (Jabar): 38.723
  14. Jawa Tengah (Jateng): 30.377
  15. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): 3.147
  16. Jawa Timur (Jatim): 35.152.
  17. Bali: 698
  18. Nusa Tenggara Barat (NTB): 4.499
  19. Nusa Tenggara Timur (NTT): 668
  20. Kalimantan Barat (Kalbar): 2.519
  21. Kalimantan Tengah (Kalteng): 1.612
  22. Kalimantan Selatan (Kalsel): 3.818
  23. Kalimantan Timur (Kaltim): 2.586
  24. Kalimantan Utara (Kaltara): 416
  25. Sulawesi Utara (Sulut): 713
  26. Gorontalo: 978
  27. Sulawesi Tengah (Sulteng): 1.993
  28. Sulawesi Barat (Sulbar): 1.453
  29. Sulawesi Selatan (Sulsel): 7.272
  30. Sulawesi Tenggara (Sultra): 2.019
  31. Maluku: 1.086
  32. Maluku Utara (Malut): 1.076
  33. Papua Barat: 723
  34. Papua: 1.076