Lihat Semua : infografis
Mau Daftar Haji Tahun Ini? Cek Dulu Yuk Kuotanya
Dipublikasikan pada one month ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah / View : 1.920 |
Indonesiabaik.id - Sebagai upaya pemerataan dan transparansi, Kementerian Agama telah menetapkan pembagian kuota haji reguler per provinsi.
Seberapa Banyak Alokasinya?
For your info, Keputusan Menteri Agama Nomor 1996 Tahun 2024 telah mengatur tentang kuota haji reguler.
Berdasarkan keputusan tersebut, kuota haji reguler untuk tahun 1446 Hijriah atau pada 2025 Masehi ditetapkan sebanyak 203.320 orang.
Alokasi kuota ini ditetapkan dengan mempertimbangkan jumlah penduduk Muslim di setiap wilayah, kebutuhan jamaah, serta prioritas khusus yang telah ditetapkan.
Berikut rinciannya per provinsi:
-
Aceh: 4.378
-
Sumatera Utara (Sumut): 8.328
-
Sumatera Barat (Sumbar): 4.613
-
Riau: 5.047
-
Kepulauan Riau (Kepri): 1.291
-
Jambi: 2.909
-
Bangka Belitung (Babel): 1.065
-
Sumatera Selatan (Sumsel): 7.012
-
Bengkulu: 1.636
-
Lampung: 7.050
-
DKI Jakarta: 7.926
-
Banten: 9.461
-
Jawa Barat (Jabar): 38.723
-
Jawa Tengah (Jateng): 30.377
-
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): 3.147
-
Jawa Timur (Jatim): 35.152.
-
Bali: 698
-
Nusa Tenggara Barat (NTB): 4.499
-
Nusa Tenggara Timur (NTT): 668
-
Kalimantan Barat (Kalbar): 2.519
-
Kalimantan Tengah (Kalteng): 1.612
-
Kalimantan Selatan (Kalsel): 3.818
-
Kalimantan Timur (Kaltim): 2.586
-
Kalimantan Utara (Kaltara): 416
-
Sulawesi Utara (Sulut): 713
-
Gorontalo: 978
-
Sulawesi Tengah (Sulteng): 1.993
-
Sulawesi Barat (Sulbar): 1.453
-
Sulawesi Selatan (Sulsel): 7.272
-
Sulawesi Tenggara (Sultra): 2.019
-
Maluku: 1.086
-
Maluku Utara (Malut): 1.076
-
Papua Barat: 723
-
Papua: 1.076