Lihat Semua : infografis

Mau Daftar Haji Tahun Ini? Cek Dulu Yuk Kuotanya


Dipublikasikan pada one month ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 1.920


Indonesiabaik.id - Sebagai upaya pemerataan dan transparansi, Kementerian Agama telah menetapkan pembagian kuota haji reguler per provinsi.

Seberapa Banyak Alokasinya?

For your info, Keputusan Menteri Agama Nomor 1996 Tahun 2024 telah mengatur tentang kuota haji reguler. 

Berdasarkan keputusan tersebut, kuota haji reguler untuk tahun 1446 Hijriah atau pada 2025 Masehi ditetapkan sebanyak 203.320 orang.

Alokasi kuota ini ditetapkan dengan mempertimbangkan jumlah penduduk Muslim di setiap wilayah, kebutuhan jamaah, serta prioritas khusus yang telah ditetapkan. 

Berikut rinciannya per provinsi:

  1. Aceh: 4.378

  2. Sumatera Utara (Sumut): 8.328

  3. Sumatera Barat (Sumbar): 4.613

  4. Riau: 5.047

  5. Kepulauan Riau (Kepri): 1.291

  6. Jambi: 2.909

  7. Bangka Belitung (Babel): 1.065

  8. Sumatera Selatan (Sumsel): 7.012

  9. Bengkulu: 1.636

  10. Lampung: 7.050

  11. DKI Jakarta: 7.926

  12. Banten: 9.461

  13. Jawa Barat (Jabar): 38.723

  14. Jawa Tengah (Jateng): 30.377

  15. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): 3.147

  16. Jawa Timur (Jatim): 35.152.

  17. Bali: 698

  18. Nusa Tenggara Barat (NTB): 4.499

  19. Nusa Tenggara Timur (NTT): 668

  20. Kalimantan Barat (Kalbar): 2.519

  21. Kalimantan Tengah (Kalteng): 1.612

  22. Kalimantan Selatan (Kalsel): 3.818

  23. Kalimantan Timur (Kaltim): 2.586

  24. Kalimantan Utara (Kaltara): 416

  25. Sulawesi Utara (Sulut): 713

  26. Gorontalo: 978

  27. Sulawesi Tengah (Sulteng): 1.993

  28. Sulawesi Barat (Sulbar): 1.453

  29. Sulawesi Selatan (Sulsel): 7.272

  30. Sulawesi Tenggara (Sultra): 2.019

  31. Maluku: 1.086

  32. Maluku Utara (Malut): 1.076

  33. Papua Barat: 723

  34. Papua: 1.076



Infografis Terkait