Lihat Semua : infografis
Jangan Asal! Cek Batas Usia Anak di Ranah Digital
Dipublikasikan pada 6 hours ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah / View : 60 |
indonesiabaik.id - Jaga Generasi Digital! Indonesia resmi terbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas, atur batas usia anak di platform online.
Langkah maju ini sejajar dengan negara-negara lain yang lebih dulu melindungi anak di ranah digital
Variasi Batas Usia di Berbagai Negara
Batas usia minimum untuk penggunaan platform digital bervariasi di seluruh dunia, tergantung pada Undang-Undang dan peraturan perlindungan anak di masing-masing negara. Berikut adalah beberapa contoh:
● Amerika Serikat:
○ Children's Online Privacy Protection Act (COPPA) menetapkan batas usia 13 tahun untuk pengumpulan informasi pribadi anak-anak secara online.
○ Platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Twitter juga menetapkan batas usia minimum 13 tahun.
● Uni Eropa:
○ General Data Protection Regulation (GDPR) menetapkan batas usia 16 tahun untuk pengumpulan data pribadi anak-anak, meskipun negara-negara anggota dapat menurunkan batas ini hingga 13 tahun.
○ Banyak platform media sosial yang mengikuti batas usia GDPR.
● Tiongkok:
○ Tiongkok memiliki peraturan yang ketat tentang penggunaan internet oleh anak-anak, termasuk pembatasan waktu bermain game online.
○ Batas usia minimum untuk beberapa platform digital adalah 14 tahun.