Lihat Semua : infografis

Kini, Ibu Bisa Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan


Dipublikasikan pada one month ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 2.365


Indonesiabaik.id — Undang-Undang (UU) No.4/2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (KIA) yang resmi disahkan. Kini, ibu melahirkan bisa cuti hingga 6 bulan.

Kata Presiden “Manusiawi”

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan pada 2 Juli 2024. 

UU KIA yang baru saja disahkan DPR itu mengatur hak dan kewajiban ibu pekerja yang melahirkan. Dengan disahkannya UU tersebut, Presiden Joko Widodo berharap, perusahaan tidak melakukan diskriminasi saat merekrut pekerja perempuan. 

Hal itu disampaikannya menanggapi respons pengusaha setelah UU tersebut resmi disahkan. 

"Kita harapkan tidak seperti itu, karena apa pun harus hargai perempuan. Ibu-ibu mengandung, dan kita berharap bayi yang dilahirkan sehat semuanya," kata Presiden Joko Widodo (8/7/2024). 

"Jadi kalau diberikan cuti seperti itu saya kira untuk mempersiapkan kelahiran, dan merawat bayinya saya kira sangat manusiawi," katanya.

Ibu Hamil Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

Dalam aturan tertulis, Ibu hamil berhak cuti melahirkan selama 3 bulan yang bersifat wajib diberikan oleh pemberi kerja. Namun, dalam kondisi khusus seperti misalnya ibu atau anak memiliki masalah kondisi kesehatan usai melahirkan maka ibu berhak mendapatkan tambahan 3 bulan cuti menjadi total 6 bulan.

Berikut aturannya:

(4) Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja.

(5) Kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 meliputi:

a. Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran; dan/atau

b. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

Begitupun bagi ibu yang mengalami keguguran, maka diberikan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan. 

Tetap Dapat Hak Upah

Setiap Ibu yang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap peroleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. 

Selama cuti, ibu mendapatkan hak secara penuh 100 persen untuk tiga bulan pertama dan 75 persen untuk tiga bulan berikutnya



Infografis Terkait