Lihat Semua : infografis

Ibu Pekerja Bisa Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan


Dipublikasikan pada 10 days ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 710


indonesiabaik.id — Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (04/06/2024).

Ibu Hamil Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

UU KIA yang baru saja disahkan DPR itu mengatur hak dan kewajiban ibu pekerja yang melahirkan.

Dalam aturan tertulis, Ibu hamil berhak cuti melahirkan selama 3 bulan yang bersifat wajib diberikan oleh pemberi kerja. Namun, dalam kondisi khusus seperti misalnya ibu atau anak memiliki masalah kondisi kesehatan usai melahirkan maka ibu berhak mendapatkan tambahan 3 bulan cuti menjadi total 6 bulan.

Berikut aturannya:

(4) Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja.

(5) Kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 meliputi:

a. Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran; dan/atau

b. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

Begitupun bagi ibu yang mengalami keguguran, maka diberikam waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan.

Tetap Dapat Hak Upah

Setiap Ibu yang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap peroleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. 

Selama cuti, ibu mendapatkan hak secara penuh 100 persen untuk tiga bulan pertama dan 75 persen untuk tiga bulan berikutnya



Infografis Terkait