Lihat Semua : infografis

Berapa Lama Cuti Melahirkan di Berbagai Negara?


Dipublikasikan pada 9 days ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 1.194


Indonesiabaik.id - Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa, 4 Juni 2024. RUU KIA yang baru saja disahkan DPR itu mengatur hak dan kewajiban ibu pekerja yang melahirkan.

Dalam aturan tertulis, Ibu hamil berhak cuti melahirkan selama 3 bulan yang bersifat wajib diberikan oleh pemberi kerja. Namun, dalam kondisi khusus seperti misalnya ibu atau anak memiliki masalah kondisi kesehatan usai melahirkan maka ibu berhak mendapatkan tambahan 3 bulan cuti menjadi total 6 bulan.

Berapa Lama Cuti Melahirkan Negara Asia Tenggara?

Di Asia Tenggara, umumnya cuti melahirkan bagi seorang ibu bervariasi yaitu mulai dari 56 hari sampai 180 hari. Selain itu, selama masa cuti tersebut, gaji tetap dibayarkan baik secara penuh atau tergantung kebijakan masing-masing negaranya.

Berikut durasi cuti melahirkan negara di Asia Tenggara:

  1. Vietnam 180 hari

  2. Indonesia 90-180 hari

  3. Singapura 84-112 hari

  4. Laos 105 hari

  5. Filipina 105 hari

  6. Malaysia, Thailand dan Myanmar 98 hari

  7. Kamboja 90 hari

  8.  Brunei Darussalam 56 hari

Apakah Ada Negara dengan Cuti Melahirkan Terlama?

Berikut daftar negara dengan cuti hamil terlama, mengutip dari data Velocity Global:

  1. Swedia dengan 69 minggu

  2. Bulgaria dengan 58,6 minggu

  3. Inggris dengan 52 minggu

  4. Kanada dengan 50 minggu

  5. Norwegia dengan 49-59 minggu

  6. Slovakia dengan 34 minggu

  7. Republik Ceko dengan 28-37 minggu

  8. Kroasia dan Selandia Baru dengan 26 minggu

  9. Yunani dengan 17 minggu

Indonesia kini menjadi negara dengan cuti melahirkan terlama yakni maksimal 180 hari atau setara 26 pekan. Namun, pemberian cuti 6 bulan di Indonesia dengan syarat tertentu yaitu paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya (jika terdapat kondisi khusus pada ibu dan anak yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter).



Infografis Terkait