Lihat Semua : infografis

Jerat Hukum Pelaku KDRT


Dipublikasikan pada one month ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Irfan Nur Rahman /   View : 889


Indonesiabaik.id - Kekerasan rumah tangga (KDRT) bisa diartikan sebagai suatu tindakan atau perbuatan yang berakibat timbulnya penderitaan baik secara fisik, psikis, dan seksual terhadap orang-orang yang menetap di dalam lingkup rumah tangga; seperti suami, istri, anak, orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian, atau orang yang bekerja membantu pekerjaan rumah tangga.

Setiap orang yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga berhak mendapat perlindungan.  Bagi pelaku, tentu saja ada ancaman hukum yang berlaku. Perlindungan untuk yang mengalami KDRT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau biasa disebut UU KDRT.

Jerat Hukum Pelaku KDRT

UU PKDRT mengatur secara tegas sanksi pidana bagi pelaku KDRT mulai pidana kurungan, denda, dan pidana tambahan berupa menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku, serta hukuman pelaku untuk mengikuti program konseling dibawah pengawasan lembaga tertentu.

Berikut sanksi pidana penjara terhadap pelaku KDRT yang diatur pada UU PKDRT:

  1. Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga

Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta

  1. Jika kekerasan fisik menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat

Pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp30 juta

  1. Jika kekerasan fisik menyebabkan korban meninggal

Pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta

  1. Jika kekerasan fisik dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari

Pidana penjara lama empat bulan atau denda paling banyak Rp5 juta

Berani Laporkan Kekerasan

Setiap orang bisa melaporkan tindak kekerasan pada anak dan perempuan dengan menelepon ke nomor 129 atau nomor WhatsApp layanan pengaduan SAPA 129 di 08111129129. Selain itu, layanan SAPA 129 juga dapat diakses melalui surat, aplikasi S4PN Lapor, dan pengaduan langsung.

Layanan call center SAPA 129 mencakup 6 layanan utama, yaitu:

  1. Pelayanan pengaduan

  2. Pelayanan penjangkauan

  3. Pelayanan pengelolaan kasus

  4. Pelayanan akses penampungan sementara

  5. Pelayanan mediasi 

  6. Pelayanan pendampingan korban



Infografis Terkait