Lihat Semua : infografis

11 Paket Stimulus Ekonomi di Tahun 2025


Dipublikasikan pada 13 hours ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rahayu Saraswati / Desain : Irfan Nur Rahman /   View : 166


Indonesiabaik.id - Dalam upaya memperkuat perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah telah menyiapkan 11 paket stimulus yang mencakup lima sektor utama: Rumah Tangga, Pekerja, UMKM, Industri Padat Karya, serta Mobil Listrik dan Hybrid. Berikut rincian lengkapnya:

1. Rumah Tangga

- Bantuan Pangan/Beras : Selama Januari-Februari 2025, pemerintah akan memberikan bantuan beras sebanyak 10 kg per bulan kepada 16 juta keluarga penerima. (Stimulus bagi Rumah Tangga Berpendapatan Rendah)

-  Tepung Terigu, Gula Industri, dan Minyakita : Diberikan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1%. (Stimulus bagi Rumah Tangga Berpendapatan Rendah)

-  Diskon Listrik : Pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah akan mendapatkan diskon listrik sebesar 50% selama Januari-Februari 2025. (Stimulus bagi Rumah Tangga Berpendapatan Rendah)

-  Pembelian Rumah : Diskon PPN DTP diberikan untuk harga jual hingga Rp5 miliar, dengan diskon 100% untuk Rp2 miliar pertama dari Januari hingga Juni 2025, dan diskon 50% dari Juli hingga Desember 2025. (Stimulus bagi Masyarakat Kelas Menengah)

2. Pekerja

-  Pekerja yang Mengalami PHK : Peningkatan aksesibilitas Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk pekerja yang terkena PHK. (Stimulus bagi Masyarakat Kelas Menengah)

Beragam insentif tersebut tidak hanya ditujukan untuk menyasar masyarakat umum, melainkan juga disiapkan stimulus bagi dunia usaha, terutama untuk perlindungan kepada UMKM dan Industri Padat Karya.

3. UMKM

-  Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% : Perpanjangan masa berlakunya PPh final 0,5% dari omzet sampai dengan tahun 2025. Untuk UMKM dengan omset di bawah Rp500 juta/tahun, sepenuhnya dibebaskan dari PPh tersebut. (Stimulus bagi Dunia Usaha)

4. Industri Padat Karya

-  Insentif PPh Pasal 21 : Diberikan kepada pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta/bulan, yang ditanggung pemerintah. (Stimulus bagi Dunia Usaha)

-  Pembiayaan Industri : Subsidi bunga sebesar 5% untuk revitalisasi mesin dalam meningkatkan produktivitas. (Stimulus bagi Dunia Usaha)

-  Bantuan Jaminan Kecelakaan Kerja : Sebesar 50% selama 6 bulan. (Stimulus bagi Masyarakat Kelas Menengah)

5. Mobil Listrik dan Hybrid

-  Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) : Mendapat fasilitas PPN DTP 10% untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap (Completely Knocked Down) Roda Empat (KBLBB CKD), Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 15% untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) impor Completely Built-Up (CBU)  atau kendaraan yang diimpor dalam bentuk utuh dan Completely Knocked Down (CKD) atau komponen kendaraan yang dirakit di dalam negeri, serta Bea Masuk (BM) 0% untuk kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) impor Completely Built-Up (CBU). (Stimulus bagi Masyarakat Kelas Menengah)

-  Kendaraan Bermotor Hybrid : Mendapat fasilitas berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3%. (Stimulus bagi Masyarakat Kelas Menengah)

Dengan berbagai paket stimulus ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban masyarakat dan memperkuat stabilitas ekonomi nasional. Penetapan tarif PPN 12 persen yang bakal dimulai pada 1 Januari 2025 sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).



Infografis Terkait