Lihat Semua : infografis

Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 91.439


Indonesiabaik.id - Setiap peserta BPJS Kesehatan berkewajiban untuk membayar iuran setiap bulannya. Hanya dengan demikian peserta dapat menerima jaminan kesehatan sesuai dengan kelas yang diikuti.

Pencairan BPJS Kesehatan

Namun, tidak sedikit yang bertanya-tanya, bila kita selalu membayar iuran dan tidak pernah sakit, apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan? Dengan membayar iuran bulanan, setiap peserta berhak mendapat jaminan kesehatan. Baik sakit maupun tidak, kepesertaan tetap berlaku. Namun, apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan? Jawabannya adalah tidak.

Hal ini dikarenakan mekanisme BPJS Kesehatan adalah gotong royong. Artinya iuran yang tidak terpakai atau tidak diklaim akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta lain yang sakit. Artinya, tidak ada yang dirugikan dalam mekanisme kerja BPJS Kesehatan. Semuanya sama-sama saling mendukung dengan sistem gotong royong.

Besar Iuran

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah. Rinciannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

Sedangkan, Kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki.

  1. Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan
  2. Kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan
  3. Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan


Infografis Terkait