Lihat Semua : infografis
Aturan Ganjil-Genap di Pintu Tol Bekasi Timur dan Barat
Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Abror Fauzi / Desain : Septian Agam / View : 19.111 |
Indonesiabaik.id - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan mengimplementasikan Peraturan Menteri (PP) Menteri Perhubungan Nomor 18 tahun 2018 mengenai kebijakan ganjil-genap di Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 12 Maret 2018 dan kebijakan ganjil-genap akan disasarkan kepada Kendaraan Pribadi. Kebijakan tersebut dilakukan pada setiap hari Senin sampai dengan Jum’at mulai pukul 06.00 – 09.00 WIB dan tidak akan berlaku pada hari libur nasional.
Kebijakan ganjil-genap merupakan salah satu kebijakan yang diambil oleh Pemerintah yang terlulis dalam PP No. 18 Tahun 2018 dilakukan guna mengatasi kemacetan lalu lintas yang menumpuk di jalan tol Jakarta-Cikampek terutama di ruas Bekasi-Jakarta.
Untuk pengguna Kendaraan Pribadi yang tidak ingin terkena kemacetan atau terimbas kebijakan ini, dapat melalui jalur alternatif yakni dengan melalui pintu tol lainnya atau dapat melewati jalan arteri Kalimalang.