Lihat Semua : infografis

Aturan Ganjil-Genap di Pintu Tol Bekasi Timur dan Barat


Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Abror Fauzi / Desain : Septian Agam /   View : 19.111


Indonesiabaik.id - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan mengimplementasikan Peraturan Menteri (PP) Menteri Perhubungan Nomor 18 tahun 2018 mengenai kebijakan ganjil-genap di Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 12 Maret 2018 dan kebijakan ganjil-genap akan disasarkan kepada Kendaraan Pribadi. Kebijakan tersebut dilakukan pada setiap hari Senin sampai dengan Jum’at mulai pukul 06.00 – 09.00 WIB dan tidak akan berlaku pada hari libur nasional.

Kebijakan ganjil-genap merupakan salah satu kebijakan yang diambil oleh Pemerintah yang terlulis dalam PP No. 18 Tahun 2018 dilakukan guna mengatasi kemacetan lalu lintas yang menumpuk di jalan tol Jakarta-Cikampek terutama di ruas Bekasi-Jakarta.

Untuk pengguna Kendaraan Pribadi yang tidak ingin terkena kemacetan atau terimbas kebijakan ini, dapat melalui jalur alternatif yakni dengan melalui pintu tol lainnya atau dapat melewati jalan arteri Kalimalang.



Infografis Terkait