Lihat Semua : infografis

Aturan Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri di Bulan Ramadhan


Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Abror Fauzi / Desain : Septian Agam /   View : 3.226


Indonesiabaik.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur melalui surat edaran nomor B335/M.KT.002/2018 telah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri pada bulan Ramadhan. Penyesuaian jam kerja dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan, khususnya bagi ASN, TNI dan Polri yang beragama Islam.

Jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) hari atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32.50 jam per minggu. Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Sekretaris Kabinet; 3. Kepala Kepolisan Negara Republik Indonesia; 4. Jaksa Agung Republik Indonesia; 5. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 7. Para Pimpinan Keskretariatan Lembaga Negara; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 9. Para Pimpinan Lembaga lainnya; 10. Para Gubernur; 11. Para Bupati/Walikota.



Infografis Terkait