Lihat Semua : infografis

Kronologi Penetapan Hari Antikorupsi Sedunia


Dipublikasikan pada yesterday , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 279


Indonesiabaik.id — Penetapan Hari Antikorupsi Sedunia berangkat dari kesadaran PBB mengenai dampak negatif yang ditimbulkan dari praktik korupsi.

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dihadapi oleh setiap bangsa dan negara–termasuk Indonesia–yang merugikan banyak pihak, terutama rakyat.

Peringatan Hakordia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatukan pandangan negara-negara bahwa korupsi merupakan musuh bersama dengan banyak dampak buruk yang ditimbulkannya dan merupakan bentuk komitmen dunia dalam melawan korupsi, serta untuk meningkatkan kesadaran.

Merujuk laman United Nations (UN), penetapannya Hari Antikorupsi Sedunia atau International Anti-Corruption Day berangkat dari kesadaran PBB mengenai dampak negatif yang ditimbulkan dari praktik korupsi.

Kala itu, Majelis PBB menyadari dampak kerugian korupsi sehingga dipandang perlu merumuskan instrumen hukum internasional terkait pemberantasan antikorupsi di tingkat global agar lebih efektif. 

Pada 30 Oktober 2003, Sekretaris Jenderal PBB Kofi Annan menyampaikan secara terang-terangan betapa besarnya dampak negatif dari praktik korupsi untuk masyarakat miskin. 

Lalu, pada 31 Oktober 2003 digelar konvensi PBB untuk menentang korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Pada 9 Desember 2003, PBB menyetujui Perjanjian Anti Korupsi yang ditandatangani oleh Indonesia dan 137 negara lainnya di Merida, Meksiko. 

Sejak saat itu, sebanyak 188 pihak telah berkomitmen terhadap kewajiban antikorupsi, yang menunjukkan pentingnya tata pemerintahan yang baik, akuntabilitas, dan komitmen politik. Sejak saat itu pula ditetapkan 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Sedunia.

Upaya penanggulangan korupsi sebagai kejahatan luar biasa merupakan hak dan tanggung jawab semua orang. Diperlukan kerja sama dan kesadaran dari semua aktor, mulai dari negara, pejabat pemerintah, pegawai negari, aparat penegak hukum, masyarakat sipil, akademisi, sektor swasta, hingga media untuk melawan korupsi.



Infografis Terkait