Lihat Semua : infografis
Awas! Menimbun Barang Bisa Kena Jerat Hukum
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 18.001 |
Indonesiabaik.id - Menggunakan masker, sesuai saran Kementerian Kesehatan, merupakan salah satu cara mencegah penyebaran virus corona antarmanusia, terutama ketika batuk dan pilek. Hasil pantauan BPKN sudah ada kelangkaan masker. Meskipun di beberapa apotik dan toko alat kesehatan tersedia, harganya mengalami kenaikan drastis.
Jerat Hukum Menimbun Barang
BPKN mengingatkan pelaku usaha untuk memperhatikan UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting.
Hal ini berkaitan dengan pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dalam hal ini masker.
Dalam konteks itulah BPKN mengingatkan pelaku usaha untuk memperhatikan Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
Meskipun demikian BPKN memaklumi kemungkinan terjadinya kelangkaan ini akibat di satu sisi ada kepanikan massa yang khawatir dampak dan penyebaran virus corona, dan di sisi lain produsen belum siap menambah produksinya. Kondisi ini secara natural dapat menopang kenaikan harga. Tetapi BPKN tidak menutup mata atas penyebab lain: perilaku menimbun barang untuk mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi.