Lihat Semua : infografis

Batas Gaji Maksimal Buat Beli Rumah Subsidi


Dipublikasikan pada 5 hours ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 38


indonesiabaik.id Pemerintah telah menetapkan perubahan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak mengakses rumah subsidi, efektif sejak Selasa, 22 April 2025.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

Dalam aturan baru ini, penghasilan maksimal dan kriteria MBR dibagi berdasarkan zonasi wilayah, yang dihitung dari indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran kontrak rumah, serta faktor geografis.

Kriteria MBR

  • Zona I: Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, NTT, NTB.

    • Lajang: maksimal Rp8,5 juta

    • Pasangan menikah: maksimal Rp10 juta

  • Zona II: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali.

    • Lajang: maksimal Rp9 juta

    • Pasangan menikah: maksimal Rp11 juta

  • Zona III: Papua dan wilayah sekitarnya.

    • Lajang: maksimal Rp10,5 juta

    • Pasangan menikah: maksimal Rp12 juta

  • Zona IV: Jabodetabek.

    • Lajang: maksimal Rp12 juta

    • Pasangan menikah: maksimal Rp14 juta

Penyesuaian ini bertujuan memberikan keadilan dalam akses kepemilikan rumah bagi masyarakat, menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan di masing-masing daerah.



Infografis Terkait