Lihat Semua : infografis

Beda BBM Subsidi dan Non-Subsidi


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Nur Halimah Syafira /   View : 69.451


Indonesiabaik.id - Di Indonesia, bahan bakar minyak atau BBM dibagi menjadi BBM subsidi dan non-subsidi. Kedua jenis itu dikategorikan dari segi bantuan pembiayaan dari pemerintah. 

Beda BBM Subsidi dan Non-Subsidi

Seperti yang kita telah ketahui bersama, PT Pertamina merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Maka dari itu, pemerintah juga akan terlibat langsung dalam menentukan harga BBM Pertamina. Salah satunya adalah dengan cara memberi subsidi pada beberapa jenis BBM

Berikut adalah perbedaan antara BBM subsidi dan non subsidi:

  1. BBM Subsidi

BBM subsidi merupakan bahan bakar minyak yang dibantu pemerintah melalui penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN. Maka dari itu, pemerintah juga akan terlibat langsung dalam menentukan harga BBM Pertamina sekaligus juga menjamin ketersediaannya di pasar domestik.

Selain itu, BBM subsidi hanya diberikan kepada jenis tertentu. Untuk saat ini, ada dua jenis BBM subsidi di Indonesia. Yang pertama adalah bensin dengan oktan 90 (Pertalite) dan diesel dengan setana 48 (Biosolar). Kemudian, harga jual komoditinya lebih murah dari harga pasar serta penjualannya pun dibatasi dengan kuota serta hanya dapat digunakan oleh konsumen dari kalangan tertentu.

 

  1. BBM Non Subsidi

Bahan bakar minyak ini merupakan bensin yang diperjualbelikan tanpa adanya campur tangan pemerintah dalam menetapkan harganya. Karena itu, setiap perusahaan penyedia bahan bakar minyak berhak bersaing secara sehat dengan mengacu pada UU Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001.

Terdapat beberapa produk yang dikeluarkan BBM non-subsidi, di antaranya Pertamax Turbo, Pertamina Dex, Dexlite, Pertamax, pelumas Fastron, serta Bright Gas. Produk ini menjadi rekomendasi untuk kendaraan yang dibatasi atau peralihan dari BBM subsidi.



Infografis Terkait