Lihat Semua : infografis
Beli Motor Listrik, Diskon Rp7 Juta
Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 3.276 |
Indonesiabaik.id - Pemerintah melalui Kementerian Perindustiran (Kemenperin) mengeluarkan kebijakan perluasan penerima program subsidi pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023.
Cara Daftar Subsidi Motor Listrik
Pemerintah sudah menargetkan ada 200 ribu unit kuota motor listrik hingga akhir tahun 2023. Dikulik dari laman SISAPIRa (Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua), kuota motor listrik tinggal 197.570 per Rabu (30/8/2023).
Adapun sebelumnya syarat penerima motor listrik bersubsidi Rp7 juta terbatas yaitu hanya untuk kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA.
Pada Permenperin 21/2023 disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
Kini semua kalangan bisa merasakan insentif untuk pembelian motor listrik. Syaratnya cuma KTP, Warga Negara Indonesia (WNI) dan berusia minimal 17 tahun. Dalam proses pembelian motor listrik subsidi, pembeli cukup menunjukkan KTP. Nantinya dealer akan melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri.
Secara garis besar, langkah-langkahnya yaitu:
- Perhatikan syaratnya
- WNI berusia minimal 17 tahun
- Memiliki KTP elektronik
- Satu NIK KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik
- Datangi dealer tempat membeli motor listrik
- Pembeli cukup menunjukkan KTP
- Dealer akan melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK
- Jika sesuai, potongan harga Rp7 juta diberikan