Lihat Semua : infografis
Bolehkah Ganti Tanda Tangan di KTP Elektronik?
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah / View : 80.761 |
Indonesiabaik.id - KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keabsahan atau kebenaran suata data diri adalah hal yang penting. Dengan validnya suatu data, seseorang bisa terbantu saat akan mengurus sesuatu, utamanya terkait pelayanan publik. Cara mengubah data di KTP Elektronik atau e-KTP perlu diketahui bagi Anda yang ingin melakukannya, salah satunya yaitu tanda tangan di KTP.
Bolehkah Ganti TTD di KTP?
Menurut Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, tanda tangan dalam KTP bisa diganti jika memang dibutuhkan. Caranya, cukup datang ke dinas kependudukan dan catatan sipil setempat, menyampaikan keperluan, dan akan dilayani petugas.
Pergantian tandatangan tidak perlu sidik jari ataupun foto ulang, warga cukup mengganti tandatangan saja. Namun, mengganti tanda tangan dalam KTP juga memiliki konsekuensi lain, yaitu pemilik KTP harus mengubah tanda tangan pada dokumen lain, misalnya dalam dokumen perbankan dan asuransi.