Lihat Semua : infografis
Cara Mengurus Izin Pemanfaatan Bahan Nuklir
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 3.839 |
Indonesiabaik.id - Bahan nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai. Setiap pemanfaatan bahan nuklir wajib memiliki izin, kecuali bahan nuklir dengan konsentrasi aktivitas dan aktivitas tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir.
Ya, bahan nuklir dapat dimanfaatkan untuk berbagai jenis kegiatan seperti penelitian dan pengembangan, pembuatan dan produksi, penyimpanan, pengalihan, impor, ekspor, dan pemanfaatan lainnya termasuk pengoperasian reaktor daya, reaktor nondaya dan memproduksi radioisotop.
Jika ingin memanfaatkan bahan nuklir bagi kegiatan Anda, maka harus mendapatkan izin pemanfaatannya dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten) dan harus memenuhi persyaratan izin yang telah ditetapkan.
Persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan izin pemanfaatan bahan nuklir dibagi menjadi tiga bagian, yaitu sebagai berikut:
1. Administrasi:
a. Bukti pendirian badan hukum.
b. Bukti pembayaran biaya permohonan.
2. Administrasi lain:
a. Untuk kegiatan penelitian dan pengembangan; pembuatan; produksi; penyimpanan; dan penggunaan bahan nuklir, pemohon wajib memiliki izin konstruksi, komisioning, operasi, atau dekomisioning instalasi nuklir.
b. Untuk kegiatan ekspor bahan nuklir, pemohon harus memiliki izin ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
c. Untuk kegiatan impor bahan nuklir, pemohon harus memiliki Angka Pengenal Impor (API) atau izin impor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan atau dokumen notifikasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk pemohon yang merupakan instansi pemerintah.
3. Teknis:
a. Dokumen spesifikasi teknis bahan nuklir.
b. Prosedur yang terkait dengan pemanfaatan bahan nuklir.
c. Sertifikat kalibrasi alat ukur proteksi radiasi.
d. Pernyataan perencanaan penanganan bahan bakar nuklir bekas dan limbah radioaktif.
e. Program proteksi dan keselamatan radiasi.
f. Dokumen rencana proteksi fisik.
g. Dokumen sistem safeguards.
Jika terdapat perubahan dalam hal izin maka permohonannya diajukan secara tertulis kepada Kepala Bapeten paling lama 14 hari setelah terjadi perubahan data dengan melampirkan dokumen perubahan terdiri dari:
a. Nama badan hukum pemegang izin
b. Alamat instalasi nuklir
c. Nama pekerja radiasi, petugas proteksi radiasi, pengurus inventori bahan nuklir, pengawas inventori bahan nuklir, atau petugas proteksi fisik
d. Kuantitas bahan nuklir.