Lihat Semua : infografis

Cetak KK Mandiri di Rumah, Yakin Aman?


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 104.993


indonesiabaik.id - Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini memberikan layanan cetak Kartu Keluarga (KK) online yang dapat dilakukan secara mandiri di rumah.

Seberapa Aman Cetak KK di Rumah?

Proses cetak KK online aman, sebab masyarakat perlu menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.

Untuk itu, jangan lupa untuk menyimpan soft file PDF Kartu Keluarga secara aman, agar dapat dicetak kembali saat dibutuhkan dan terbebas dari pencurian data.

Berikut caranya;

  1. Mengajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing.
  2. Masukkan nomor ponsel dan e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK.
  3. Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri.
  4. Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR (QR code).
  5. Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF
  6. Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.
  7. Cek kembali data yang telah dikirim Dukcapil.
  8. Kartu Keluarga sudah bisa dicetak secara mandiri.

Bisa Cetak dengan Kertas Putih HVS

Saat ini, masyarakat bisa menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram sebagai media cetak KK. Meski tidak menggunakan kertas security printing berhologram, namun KK yang dicetak mandiri memiliki kode QR (QR code).

Adapun QR code digunakan sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan basah, sehingga masih sah dan memiliki kekuatan hukum.



Infografis Terkait