Lihat Semua : infografis

Dilarang Keluar Masuk Jakarta Selama Pandemi Covid-19


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 5.706


Indonesiabaik.id   -   Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan serangkaian aturan bagi warga yang ingin keluar-masuk Jakarta selama pandemi Covid-19. Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pergub No 47 Tahun 2020

Pergub tersebut memuat seluruh warga DKI Jakarta dipastikan tidak diperbolehkan bepergian ke luar kawasan Jabodetabek, kecuali untuk keperluan tugas dan pekerjaan di sektor-sektor yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

Warga Bogor, Depok, Tangerang tetap bisa keluar masuk DKI Jakarta dengan syarat warga tersebut memiliki KTP elektronik (KTP-el) Jabodetabek. Hal ini juga berlaku bagi pelaku usaha serta orang asing, tetapi memilki KTP-el atau izin tinggal tetap atau terbatas di Jabodetabek.

Larangan melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:

  1. orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP-el Jabodetabek

  2. orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap/izin tinggal terbatas Jabodetabek, dengan tujuan dan/atau dari daerah yang berada di Jabodetabek.

Pengecualian dalam Pergub No 47 Tahun 2020

Larangan ini juga dikecualikan untuk:

  1. pimpinan lembaga tinggi negara

  2. Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai ketentuan hukum internasional

  3. anggota TNI dan Kepolisian

  4. petugas jalan tol

  5.  petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk tenaga medis

  6. petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah

  7. pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang

  8. pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan

  9. pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping

  10. setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tindakan sebagai berikut:

  1. jika berasal dari Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke rumah/tempat tinggalnya

  2. jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.



Infografis Terkait