Lihat Semua : infografis
Guru Indonesia, Sudah Layak atau Belum?
Dipublikasikan pada yesterday , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rahayu Saraswati / Desain : Irfan Nur Rahman / View : 207 |
Indonesiabaik.id - Banyak aspek yang mempengaruhi kualitas proses dan hasil pendidikan, antara lain kurikulum, guru, sarana dan prasarana pendidikan, lingkungan, manajemen pendidikan, serta potensi anak itu sendiri. Namun dari berbagai aspek tersebut, guru merupakan faktor kunci dalam keberhasilan pendidikan. Latar belakang pendidikan guru berpengaruh terhadap kualitas pembelajaran di kelas. Memiliki kualifikasi akademik minimal didorong agar memenuhi standar seorang pendidik sesuai amanat undang-undang.
Kabar baiknya, berdasarkan hasil yang dihimpun Badan Pusat Statistik (BPS), kualitas dan jumlah guru layak mengajar yang ada di Indonesia terus mengalami tren peningkatan. Peningkatan jumlah guru kayak mengajar terjadi mulai dari jenjang pendidikan SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Untuk peningkatan guru layak mengajar paling signifikan pada jenjang pendidikan SD, sebagai berikut:
-
2016/2017: 84,21%
-
2017/2018: 85,99%
-
2019/2020: 91,02%
-
2020/2021: 94,90%
-
2021/2022: 95,01%
-
2022/2023: 96,18%
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mensyaratkan kualifikasi guru harus berpendidikan D-IV atau S1 telah mendorong peningkatan kualifikasi guru. Undang-undang tersebut mewajibkan semua guru memiliki gelar sarjana (S-1) atau diploma DIV sebelum tahun 2015.
Pada tahun 2004, banyak guru yang tidak memenuhi syarat kualifikasi minimal. Pada saat itu, 95 persen guru SD, 45 persen guru SMP, dan 29 persen guru SMA mempunyai kualifikasi di bawah D-IV atau S-1.
Hingga akhir tahun 2012, masih ada 1.034.080 orang guru yang kualifikasi pendidikannya di bawah S1 atau D4. Pemerintah memberi waktu sampai dengan akhir tahun 2015 agar memenuhi kualifikasi seperti diatur dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sehingga, tahun 2015 merupakan batas akhir bagi guru untuk memenuhi kualifikasi akademiknya (minimal D4 atau S1). Tujuan aturan ini adalah untuk memastikan bahwa guru memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk mengajar dan mendidik siswa dengan baik.
Dengan kualifikasi ini, diharapkan para guru dapat memberikan pembelajaran yang berkualitas dan mampu menghadapi tantangan pendidikan modern. Pemerintah juga terus mendorong peningkatan kualifikasi guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan.