Lihat Semua : infografis
Hadir di Acara Berskala Besar, Wajib Vaksinasi Booster
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah / View : 1.720 |
Indonesiabaik.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis aturan terkait pelaksanaan kegiatan berskala besar. Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022, disebutkan bahwa kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas acara berskala nasional atau internasional yang mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu dan lokasi yang sama.
Aturan Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar
Dalam aturan baru tersebut, disebutkan bahwa masyarakat berusia 18 tahun ke atas yang menghadiri kegiatan berskala besar wajib sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster serta vaksin dosis dua untuk peserta berusia 6-17 tahun.
Selain itu, kegiatan berskala besar yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP, wajib menunjukkan hasil tes PCR maksimal 2x24 jam dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh. Kemudian, peserta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Bagi anak berusia di bawah 6 tahun dan orang yang tidak menerima vaksin karena alasan medis, disarankan untuk tidak mengikuti kegiatan berskala besar dan tidak lupa seluruh peserta wajib menunjukkan bukti dokumen resmi keterlibatan dalam rangkaian kegiatan.