Lihat Semua : infografis
Izin Edar 2 Obat Herbal Covid-19 DICABUT!
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 8.499 |
Indonesiabaik.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut rekomendasi produk obat Covid-19 asal China, yaitu Lianhua Qingwen Capsules (LQC) dan Phellodendron.
Namun, BPOM hanya mencabut rekomendasi obat LQC yang tak memiliki izin edar dan merupakan produk donasi untuk percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia. Sementara, obat Lianhua Qingwen lain yang memiliki izin edar sebagai obat tradisional tidak dicabut oleh BPOM.
Alasan Pencabutan
LQC sebelumnya merupakan obat herbal donasi yang digunakan untuk mempercepat hilangnya demam dan gejala simptomatik lainnya pada pasien COVID-19. Namun, LQC Donasi (tanpa izin edar) terbukti tak menahan laju keparahan pasien COVID-19 dan justru mengandung Ephdra, bahan yang dilarang dipakai dalam obat tradisional oleh BPOM.
Sedangkan, Phellodendron, hingga saat ini belum memiliki data uji Randomized Controlled Trial (RCT) untuk penggunaannya dalam penanganan pasien COVID-19. Data yang tersedia baru sebatas penggunaan empiris.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM No. 10 Tahun 2014 melarang memproduksi serta mengedarkan obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung Phellodendron karena dapat menyebabkan iritasi ginjal dan nefrotoksik.