Lihat Semua : infografis
Jangan Bongkar Chip di KTP Elektronik
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 7.025 |
Indonesiabaik.id - Beberapa hari lalu, di media sosial TikTok beredar video seorang wanita yang merekam saat ia membongkar chip pada KTP elektronik. Dalam video yang awalnya diunggah di media sosial TikTok tersebut, pengunggah menunjukkan chip yang ada di dalam KTP elektronik.
Jangan Bongkar Chip KTP Elektronik
Menurut Direktur Jenderal Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan, agar pemilik KTP elektronik jangan membongkar chip pada KTP-nya, meski sudah tidak berlaku.
Jika KTP sudah tidak terpakai, KTP tersebut harus dikembalikan ke Dinas Dukcapil setempat untuk ditukar dengan KTP baru dengan data identitas yang sesuai. Chip pada KTP elektronik menyimpan data pribadi, termasuk foto dan sidik jari. Chip itu juga sebagai salah satu upaya mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan.
Apa saja yang perlu diketahui soal chip?
Dilansir dari laman resmi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), chip KTP elektronik adalah kartu pintar berbasis mikroprosessor dengan besaran memory 8 kilo bytes. Selain itu, memiliki antar muka nirkontak (contactless) dan memiliki metode pengamanan data berupa autentikasi antara chip dan reader/writer (anti cloning), dan kerahasiaan data (enkripsi) serta tanda tangan digital.
Antar muka chip KTP elektronik memenuhi standar ISO 14443 A atau ISO 14443 B. Chip itu menyimpan biodata, tanda tangan, pas photo, dan 2 data sidik jari dengan kualitas terbaik saat dilakukan perekaman. Secara default-nya sidik telunjuk tangan kanan dan sidik jari telunjuk tangan kiri.
Data pada chip hanya bisa dibaca dengan menggunakan card reader, dan harus dengan persetujuan Dukcapil untuk melakukannya. Card reader memerlukan standar teknis tertentu untuk dapat berkomunikasi dan membaca data chip secara aman.