Lihat Semua : infografis

Jenis Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang Tahun 2023


Dipublikasikan pada one month ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Irfan Nur Rahman /   View : 979


Indonesiabaik.id - Jumlah kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Indonesia mencapai 146.854 kasus pada 2023 sekaligus menjadi yang tertinggi sejak 5 tahun terakhir. Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2022 dengan kecelakaan lalu lintas sebanyak 139.364 kasus.  

Tren Angka Kecelakaan Tahun ke Tahun

Jumlah kecelakaan lalu lintas sempat menurun pada 2020. Akan tetapi, angkanya kian meningkat hingga 2023 lalu. Di tahun 2020, angka kecelakaan mencapai 100.028 kasus. 

Kemudian, melonjak di tahun 2021 dengan angka kecelakaan mencapai 103.645. Di tahun 2022, angka kecelakaan melonjak hampir 30 ribu kasus dan menyentuh angka 139.258. Puncaknya, di tahun 2023 angka kecelakaan di Indonesia menembus 146.854. 

Jenis Kecelakaan Lalu Lintas dengan Kasus Terbanyak (Tahun 2023)

Data dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menunjukkan kasus kecelakaan lalu lintas di tahun 2023 paling banyak oleh kecelakaan akibat kendaraan yang lepas kendali dan keluar ke sisi kiri jalan, dengan total 18.961 kasus.

Kemudian, tabrakan antara kendaraan dari arah depan dan belakang juga cukup tinggi, dengan angka mencapai 18.638 kasus. Tidak jauh berbeda, tabrakan frontal atau tabrakan depan-depan tercatat sebanyak 17.337 kasus. 

Kasus kecelakaan lain yang cukup dominan adalah tabrakan saat menyalip, yang tercatat sebanyak 9.124 kasus. Tidak jauh tinggi, tabrakan antara kendaraan yang sedang berbelok kanan dengan kendaraan dari arah berlawanan tercatat sebanyak 5.607 kasus.

Yuk, Hati-Hati dalam Perjalanan

Tingginya angka kecelakaan menegaskan bahwa seluruh masyarakat harus memiliki kehati-hatian dalam berkendara. Karena itu, pentingnya untuk berkendara dengan aman:

  • Selalu fokus saat berkendara

  • Pastikan istirahat yang cukup sebelum berkendara

  • Tidak membawa muatan barang berlebih

  • Jangan mengemudi saat mengantuk ataupun saat sedang mabuk



Infografis Terkait