Lihat Semua : infografis

Kapan Nyoblos Pilkada 2024?


Dipublikasikan pada 19 days ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Irfan Nur Rahman /   View : 1.850


Indonesiabaik.id — SohIB, kamu perlu catat nih, tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Kapan Nyoblos Pilkada?

Pilkada 2024 dilaksanakan serentak yang jadwalnya telah diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Untuk tahap pencoblosan, nantinya akan digelar pada hari Rabu, 27 November 2024. Lebih rincinya, sebagai berikut:

  • 24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024: Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon

  • 27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran Pasangan Calon

  • 27 Agustus 2024 - 21 September 2024: Penelitian Persyaratan Calon

  • 22 September 2024: Penetapan Pasangan Calon

  • 25 September 2024- 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye

  • 27 November 2024 - 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara

  • 27 November 2024 - 16 Desember 2024: Penghitungan Suara Dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Pilkada Serentak di Seluruh Indonesia

Adapun daftar daerah yang menyelenggarakan Pilgub 2024 serentak sesuai dengan yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

Pilgub 2024 serentak dilaksanakan di seluruh provinsi di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal ini berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, yang menyatakan bahwa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui Pilkada (Pilgub maupun Pilbup).

Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 hanya dilaksanakan di 37 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia. Pemilihan kepala daerah di Yogyakarta tidak dilakukan secara langsung.

Diketahui, Yogyakarta memiliki peraturan istimewa yang hanya dimiliki oleh beberapa daerah lain di Indonesia. Hal tersebut termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam undang-undang tersebut, tertuang aturan mengenai pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang tidak dipilih melalui pemilihan umum. Namun, melalui proses pengukuhan.

​Pilkada juga hanya digelar di 508 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, dikarenakan terdapat enam kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta tidak menggelar pilkada.



Infografis Terkait