Lihat Semua : infografis
Kenali Surat Suara Pilkada Serentak 2024
Dipublikasikan pada 26 days ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah / View : 12.014 |
Indonesiabaik.id — Saat hari pemungutan suara, pemilih akan menerima surat suara Pilkada 2024 sesuai kategori pemilihan.
Surat Suara Pilkada 2024
Pada dasarnya, setiap surat suara dilengkapi dengan desain yang berbeda-beda sesuai dengan pemilihan yang dilakukan. Dengan tujuan, pemilih diharapkan untuk memahami dan mengenali surat suara yang mereka terima pada saat pencoblosan.
Dengan begitu, partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 akan semakin meningkat, mendukung proses demokrasi yang transparan dan partisipatif.
Sesuai Keputusan KPU No. 1337/2024 Tentang Desain Surat Suara Dan Desain Alat Bantu Tunanetra Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, untuk ukuran kertas suara pada Pilkada Serentak 2024, memiliki ukuran yang sama baik pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota.
Jenis kertas surat suara yang dicetak menggunakan bahan kertas Hout Vrij Schrijfpapier (HVS) 80 gram dengan pengaman atau tanda khusus pada surat suara yaitu pengaman dengan tanda khusus berupa mikroteks atau teks kecil tersembunyi.
Format desain surat suaranya berbentuk vertikal/horizontal menyesuaikan jumlah pasangan calon. Untuk foto pasangan calon berwarna menggunakan latar belakang bendera merah putih berkibar.
Di bagian kertas suara, terdapat logo Komisi Pemilihan Umum dan juga logo Pemerintah Daerah, serta tulisan SURAT SUARA sesuai pemilihannya.
Soal ukuran surat suara bervariasi, yang dimulai dari ukuran 18x23 cm hingga 36x34,5 cm berbentuk vertikal atau horizontal menyesuaikan jumlah pasangan calon.
Warna Surat Suara
Penerapan warna surat suara juga disesuaikan dengan jenis/kategori pemilihannya.
-
Merah Marun, untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur
-
Biru Muda, untuk Pemilihan Bupati-Wakil Bupati
-
Hijau Tosca, untuk Pemilihan Walikota-Wakil Walikota