Lihat Semua : infografis

Kenapa SohIB Tidak Dapat Kuota Internet?


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 2.071


indonesiabaik.id - Kebijakan bantuan kuota data internet Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) selama 3 bulan sejak bulan Maret - Mei 2021 seringkali dikeluhkan oleh masyarakat karena tidak dapat menerimanya.

Penyebab Kemungkinan Tidak Dapat

Kalau SohIB adalah peserta didik dan pengajar tetapi tidak mendapatkan kuota data, maka ada empat kemungkinan.

  • Penggunaan di bawah 1 GB

Kemdikbud telah menyampaikan, penerima bantuan kuota 2020 kembali menerima pada 2021, tapi ada pengecualian yakni jika pernah mendapatkan bantuan, tapi tidak digunakan sampai habis yaitu penggunaannya di bawah 1 GB maka tidak bisa menerima lagi.

  • Ganti nomor

Bagi penerima pada 2020 yang ganti nomor dan tidak segera melaporkan ke sekolah atau kampus masing-masing maka tidak menerima bantuan

Bagi mereka yang nomornya berubah atau belum menerima itu, harus lapor terlebih dahulu ke satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapatkan bantuan kuota.

  • Belum pernah mendapatkan

Segera laporkan ke operator/pimpinan satuan pendidikan agar dapat diusulkan dengan pengajuan SPTJM pada bulan Maret 2021 melalui https://verval.data.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id.

Jika operator/pimpinan satuan pendidikan melakukan usulan SPTJM pada bulan April 2021, maka bantuan paket data kuota internet akan diterima bulan Mei 2021

  • Tidak memenuhi persyaratan

Bisa jadi kemungkinan lainnya adalah tidak terpenuhinya syarat sebagai penerima bantuan. Cek lagi apakah sudah lengkap;

PAUD

  • Terdaftar di aplikasi Dapodik
  • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

Pendidik PAUD

  • Terdaftar di Dapodik
  • Memiliki nomor ponsel aktif

Mahasiswa

  • Terdaftar di PDDikti sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda
  • Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan
  • Memiliki nomor ponsel aktif

Dosen

  • Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif
  • Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
  • Memiliki nomor ponsel aktif


Infografis Terkait