Lihat Semua : infografis
Omnibus Law, Tingkatkan Akselarasi Investasi
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : M. Ishaq Dwi Putra / View : 2.480 |
Indonesiabaik.id - Visi Indonesia Maju 2045 harus menjadi perhatian serius kita semua untuk mendukung akselerasinya, sehingga dapat menjadi kekuatan bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai perubahan geostrategis ekonomi global. Oleh karena itu, diperlukan adanya lompatan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan salah satunya dengan rencana penerapan Omnibus Law.
Omnibus Law
Omnibus Law adalah metode yang digunakan untuk mengganti dan/atau mencabut beberapa materi hukum dalam berbagai Undang–Undang sebagai strategi reformasi regulasi agar penataan dilakukan secara sekaligus terhadap banyak Peraturan Perundang–Undangan.
Dengan adanya Omnibus Law diharapkan dapat menjadi lompatan besar dan langkah terobosan dalam mengupayakan iklim investasi yang kondusif. Omnibus Law sepertinya menjadi regulasi yang paling ditunggu banyak pihak.
Pembentukan Omnibus Law
Pembentukan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Law Perpajakan yang bersifat saling mendukung dan saling melengkapi, diharapkan dapat menjadi pemantik upaya sungguh-sungguh pemerintah dalam menghilangkan ego sektoral dalam mengupayakan cita – cita bersama serta demi kepentingan ekonomi nasional.
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Law Perpajakan memiliki peranan yang sangat strategis. Dalam operasionalisasinya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster meliputi 1) Penyederhanaan Perizinan; 2) Persyaratan Investasi; 3) Ketenagakerjaan; 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM; 5) Kemudahan Berusaha; 6) Dukungan Riset dan Inovasi; 7) Administrasi Pemerintahan; 8) Pengenaan Sanksi; 9) Pengadaan Lahan; 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, serta 11) Kawasan Ekonomi.
Sedangkan Omnibus Law Perpajakan mencakup 6 pilar yaitu 1) Pendanaan Investasi; 2) Sistem Teritori; 3) Subjek Pajak Orang Pribadi; 4) Kepatuhan Wajib Pajak; 5) Keadilan Iklim Berusaha, serta 6) Fasilitas yang berfokus pada penguatan peran instrumen fiskal sebagai counter cyclical dalam menjaga kestabilan ekonomi dengan memastikan kemudahan iklim berinvestasi.