Lihat Semua : infografis

Siap Ikut SKD? Jangan Lupa Protokol Kesehatan Ya!


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 1.980


Indonesiabaik.id - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2021 dan PPPK non-Guru digelar 2 September 2021. Namun, mengingat pelaksanaannya digelar di tengah pandemi COVID-19, ada beberapa hal yang harus diperhatikan peserta ujian.

Protokol Kesehatan Tes SKD CASN 2021

Aturan itu tertuang dalam surat BKN bernomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 di mana penyelenggaraan ujian SKD CPNS 2021 akan berlokasi di BKN Pusat, Kantor Regional, serta UPT BKN.

Surat tersebut juga memuat ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang wajib dipatuhi oleh peserta ujian SKD.  Ketentuan protokol kesehatan tersebut, antara lain:

  • Melakukan swab test RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif, sebelum mengikuti ujian
  • Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask) selama ujian
  • Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter selama ujian
  • Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
  • Khusus bagi peserta seleksi di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin Covid-19 dosis pertama
  • Ruang ujian maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan.
  • Peserta ujian juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang dapat diunduh di laman www.sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian
  • Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas, sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.


Infografis Terkait