Lihat Semua : infografis

Skema Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : M. Ishaq Dwi Putra /   View : 2.862


Indonesiabaik.id   -   Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto memaparkan soal skema yang disiapkan pemerintah dalam melakukan vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Hal itu dibeberkan Terawan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (17/11/2020).

Dua Skema Pelaksanaan Vaksinasi

Pemberian vaksin COVID-19 ditargetkan 67 persen dari 160 juta penduduk Indonesia rentang usia 18-59 tahun.  Selain itu, penerima vaksin bukan orang memiliki penyakit penyerta (Komorbid), ibu hamil, dan sudah terinfeksi COVID-19. Sasaran vaksin ini sudah mengakomodasi rekomendasi WHO.

Pelaksanaan vaksin, akan dilakukan dengan dua skema, yaitu skema program pemerintah dan skema mandiri. Pertama, melalui vaksin program yang sasarannya 32.158.276 orang yang membutuhkan 73.960.000 dosis. Berdasarkan indicated rate global, indicated wasted rate-nya sebesar 15%. 

Kedua, vaksin mandiri dengan sasaran 75 juta orang yang membutuhkan 172 juta dosis. Membutuhkan 2 dosis per orang melalui vaksin mandiri maupun vaksin program. Jumlah tersebut ditambah waste rate-nya 15%.  Dalam wastage rate termasuk indeks pemakaian, vaksin sisa tidak terpakai, rusak, dan hilang, ini bisa dimanfaatkan bila terjadi kebutuhan kurang, atau terjadi kebutuhan darurat, dan relokasi antar daerah.

Adapun skema pelaksanan vaksin mandiri, Terawan menambahkan pemerintah menerapkan jumlah sasaran dan kuota sasaran melalui perkiraan kebutuhan vaksin 70% sasaran, kuota sasaran mempertimbangkan survei kemampuan berbayar dan riset data komorbid. 

Pemerintah melakukan mobilisasi sasaran melalui sosialisasi melalui surat kepada sasaran baik perusahaan maupun individu. Peserta mandiri, baik individu atau perusahaan dapat memberitahukan jumlah sasaran untuk mengetahui jumlah mobilisasi lebih lanjut bila diperlukan.



Infografis Terkait