Lihat Semua : infografis
Solusi Kurangi Macet di Tol Jakarta-Cikampek
Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Abror Fauzi / Desain : Septian Agam / View : 2.227 |
Indonesiabaik.id - Demi mengurangi volume kendaraan yang melintas dan menyebabkan kemacetan pada jam sibuk, Pemerintah lewat Menteri Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) nomor 18 tahun 2018. Salah satu isinya adalah pengaturan jam operasional Kendaraan Angkutan Barang yang melintas di proyek infrastruktur strategis tol Jakarta – Cikampek.
Kendaraan Angkutan Barang golongan III, IV dan V kecuali kendaraan pengangkut BBM dan Gas tidak diperbolehkan melintasi ruas tol Jakarta-Cikampek setiap Senin – Jum’at pada pukul 06.00-09.00 WIB dan berlaku di dua arah.
Golongan dan jenis Kendaraan Angkutan Barang ialah kendaraan golongan III yakni Truk dengan tiga gandar, golongan IV Truk dengan empat gandar dan golongan V Truk dengan lima gandar.
Dianjurkan bagi para pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang untuk mengatur operasional armada dan tidak melintas di ruas jalan tol Jakarta – Cikampek pada waktu yang sudah ditentukan.