Lihat Semua : infografis

Struktur Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : M. Ishaq Dwi Putra /   View : 4.632


Indonesiabaik.id   -   Presiden membentuk Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dala. rangka mengintegrasikan keseimbangan antara kebijakan kesehatan dan ekonomi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2020 dan termasuk dalam struktur komite pelaksana kebijakan.

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan pada Komite Penanganan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Covid-19 yang disampaikan dalam Rapat Terbatas (Ratas) melalui konferensi video, Senin (27/7).

 

Menurut Presiden, komite ini dibentuk untuk mengintegrasikan kebijakan kesehatan dan kebijakan ekonomi agar seimbang  antara gas dan remnya. Dan penanganan kesehatan menjadi prioritas, tidak boleh mengendur sedikit pun. Jadi, aura krisis kesehatan harus terus digaungkan sampai nanti vaksin tersedia dan bisa digunakan secara efektif.

 

Arahan dari Presiden di bidang kesehatan, Presiden minta diingatkan sekali lagi untuk memberikan perhatian, memberikan prioritas penanganan di delapan provinsi, yakni: DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Papua.

 

Adapun soal keberadaan Gugus Tugas Covid-19, Seskab menjelaskan bahwa dalam Pasal 20 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 82 tahun 2020 maka Gugus Tugas beralih namanya menjadi Satuan Tugas. ”Kalau Gugus Tugas itu berdiri sendiri karena Gugus Tugas pada waktu itu dibuat Keppres maka dia menjadi Gugus Tugas. Karena ini menjadi perpres dan dia tidak berdiri sendiri, ada satuan tugas yang lain, maka namanya menjadi Satuan Tugas," Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung, Selasa (21/7).



Infografis Terkait