Lihat Semua : infografis

Surat Bebas Covid-19 Jadi Syarat Bepergian, Gimana Cara Bikinnya?


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 85.711


Indonesiabaik.id   -   Masa pandemi COVID-19, telah memaksa pemerintah membatasi keluar masuk warga antar kota atau daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi menekan penyebaran penyakit tersebut.

Surat Bebas Covid-19

Untuk mendukung PSBB, maka setiap orang yang harus berpergian karena satu keperluan, diharuskan membawa Surat Keterangan Bebas COVID-19. Namun harus dicatat, surat ini tidak berlaku untuk keperluan mudik.

Seluruh masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota wajib menunjukkan surat keterangan sudah mengikuti tes bebas corona. Hasil tes menggunakan metode rapid test akan berlaku selama 3 hari sedangkan hasil tes dengan metode PCR akan berlaku selama 7 hari.

Cara Membuat Surat Bebas Covid-19

Berikut cara untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas COVID-19:

  1. Wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  2. Datang ke dinas kesehatan setempat, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan yang menyediakan layanan rapid test/swab test virus corona

  3. Jika hasil negatif, maka surat Keterangan Bebas COVID-19 akan diberikan.

  4. Biaya yang diperlukan untuk rapid test berkisar 500 ribu, dan untuk swab test di kisaran satu juta rupiah. Namun angka tersebut bisa berbeda, tergantung kebijakan masing-masing layanan kesehatan.

Jadi, jangan gunakan akses mendapat surat keterangan sehat atau bebas virus corona dengan cara yang tidak lazim dan mencurigakan. Datanglah ke fasilitas kesehatan terpilih dan ikuti prosedur resmi sesuai aturan yang berlaku.



Infografis Terkait