Lihat Semua : infografis
Syarat Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Chyntia Devina / View : 4.711 |
indonesiabaik.id - Pemerintah mengatur pelaksanaan kurban terkait syarat hewan kurban di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Syarat Hewan Kurban
Dalam fatwa MUI No.32/2022, terkait pelaksanaan kurban di wabah PMK, ada empat status hewan kurban yang terinfeksi PMK. Keabsahan hewan kurban bergantung pada kondisinya saat terinfeksi virus.
-
Hewan yang terinfeksi PMK dengan gejala klinis ringan meliputi lesu, tidak nafsu makan, keluar liur berlebihan, dan lepuh ringan maka qurban hukumnya sah
-
Hewan yang terinfeksi PMK dengan gejala klinis berat meliputi lepuh pada kuku hingga menyebabkan pincang, tidak bisa jalan, dan fisik sangat kurus maka tidak sah menjadi qurban karena masuk kategori cacat
-
Hewan yang terinfeksi PMK kategori berat tapi sembuh dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban, maka bisa dijadikan qurban. Hewan ini sakit sebelum Idul Adha dan sembuh pada 10-13 Zulhijjah
-
Hewan yang terinfeksi PMK kategori berat dan sembuh, namun lewat dari yang boleh kurban maka sembelihan dianggap sodaqoh bukan qurban.
Terkait PMK, muslim tak perlu khawatir jika menemukan lubang pada telinga atau penandaan pada tubuh hewan kurban yang menandai sudah vaksin. Keduanya tidak mengurangi kualitas daging dari hewan kurban yang akan dibagikan, dikonsumsi, atau diolah penerimanya.
Ketentuan Hukum Hewan Kurban
Syarat hewan yang dijadikan hewan kurban di antaranya:
-
Sehat, tidak cacat, tidak kurus, tidak sakit, dan cukup umur
-
Jika sakit:
-
Cacat atau sakit ringan seperti pecah tanduk, sakit yang tidak mengurangi kualitas daging, maka memenuhi syarat dan hukum kurban sah.
-
Cacat dan sakitnya berat seperti hewan terjangkit penyakit yang membahayakan kesehatan, mengurangi kualitas daging, buta, pincang, sangat kurus, maka tidak memenuhi syarat. Berkuban dengan hewan tersebut hukumnya tidak sah.