Lihat Semua : infografis

Syarat Ibu Hamil Bisa Bersalin GRATIS


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Nur Halimah Syafira /   View : 13.834


Indonesiabaik.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Dengan keluarnya Inpres tersebut, ibu hamil, melahirkan, dan nifas bisa memperoleh layanan kesehatan secara gratis atau tanpa dipungut biaya apa pun. Namun, tidak semua Ibu hamil, melahirkan, dan nifas bisa mendapatkan layanan gratis dari program pemerintah ini.

Syarat Penerima Jaminan Persalinan

Sebagai informasi, jaminan persalinan adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pascapersalinan dan pelayanan bayi baru lahir.

Disebutkan dalam Inpres 5/2022, penerima jaminan persalinan harus memenuhi syarat:

  1. Ibu hamil, bersalin, dan nifas
  2. Memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu
  3. Tidak terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional ( Penerima Bantuan Iuran JKN KIS tidak termasuk)
  4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai data kepesertaan Jampersal
  5. Mengakses layanan pada fasilitas kesehatan yang ditetapkan

Harapannya, dengan adanya Inpres Nomor 5 Tahun 2022, bisa encegah kematian ibu dan bayi di Indonesia khususnya bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu, serta tidak memiliki jaminan kesehatan.



Infografis Terkait