Lihat Semua : infografis
Upah Tetap Berlaku Jika Pekerja Cuti dan Lembur
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 4.322 |
indonesiabaik.id - Menurut Pasal 39 PP 36/2021 tentang Pengupahan, Pengusaha wajib membayarkan upah kerja lembur saat memperkerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerjanya atau pada istirahat mingguan atau pada hari libur resmi sebagai kompensasi.
Upah Tetap Dibayarkan
Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan. Dan pembayaran upah yang tetap berlaku yaitu apabila;
-
Pekerja/buruh berhalangan.
Berhalangan misalnya sakit, pekerja/buruh perempuan sakit pada hari pertama dan kedua masa haid, menikah, menikahi anaknya mengkhitankan anaknya, membaptiskan anaknya, hingga istri melahirkan atau keguguran kandungan.
Berhalangan juga dapat juga apabila bila suami, istri, orang tua, mertua, anak, menantu, hingga anggota lain yang tinggal satu rumah meninggal dunia.
-
Melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan
Kriteria pekerja/buruh melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan, misalnya menjalankan kewajiban terhadap negara, ibadah, persetujuan pengusaha, hingga melaksanakan tugas pendidikan/pelatihan.
-
Menjalankan hak waktu istirahat atau cuti
Untuk kategori cuti, yang diperbolehkan adalah hak istirahat mingguan, cuti tahunan, istirahat panjang, istirahat sebelum dan sesudah melahirkan, dan mengalami keguguran kandungan.
-
Bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan
Dalam hal ini terjadi apabila pekerja bekerja melakukan yang telah ditetpkan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan pengusaha sendiri.