Lihat Semua : infografis

WNA Kini Bisa Vaksinasi di Indonesia


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 2.352


Indonesiabaik.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan baru terkait vaksinasi di Indonesia. Mulai 5 September 2022, warga negara asing (WNA) yang punya izin tinggal di Indonesia bisa mendapat vaksin COVID-19.

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/Menkes/1368/ 2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Warga Negara Asing.

Langkah Vaksinasi bagi WNA

Warga Negara Asing (WNA) yang punya izin tinggal sementara atau permanen di Indonesia dapat divaksinasi di Indonesia. Jenis vaksin yang bisa diakses sesuai dengan rekomendasi WHO dan ITAGI, serta sudah mendapat EUA.

Berikut langkah-langkah memperoleh vaksin untuk WNA di Indonesia:

  • Vaksin COVID-19 hanya bisa diberikan pada WNA yang telah memiliki izin tinggal sementara maupun permanen di Indonesia yang dibuktikan dengan identitas ID WNA atau pun permit lainnya.
  • Bila telah memiliki syarat di atas, WNA yang hendak mendapat vaksinasi dapat mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Setelah diunduh, WNA dapat mendaftar dengan menyertakan identitas dan memasukkan kata sandi.
  • WNA kemudian login melalui web dengan akun dan kata sandi yang sudah didaftarkan. Pilih menu pendaftaran vaksin, kemudian pilih WNA.
  • Bila sudah berhasil mendaftar untuk pengajuan vaksinasi, isi data yang diperlukan termasuk tiga nomor identitas asing yang biasanya diperoleh saat permit, kemudian pilih submit.
  • Bila berhasil submit maka e-tiket akan terbit. Setelah e-tiket terbit, pada aplikasi Pedulilindungi akan menunjukkan tempat vaksinasi yang direkomendasikan.
  • Saat akan melakukan vaksinasi, pastikan e-tiket sudah terbit. Bawalah salinannya dan bawa pula dokumen fisik paspor dan izin tinggal.

 

 

================================================================================================

 

 

Foreign Nationals Can Now Receive Vaccinations in Indonesia

 

Indonesiabaik.id - The Ministry of Health has issued a new regulation on vaccination in Indonesia. The COVID-19 vaccination will be available starting September 5, 2022, to foreign people with residency permits in Indonesia.

The Decree of the Minister of Health Number HK 01.07/Menkes/1368/2022 on the Implementation of COVID-19 Vaccination for Foreign Nationals sets forth the rules governing this policy.

Vaccination Procedures for Foreign Nationals

Foreign Nationals who have a temporary or permanent residence permit in Indonesia are eligible to receive vaccinations in Indonesia. The kinds of vaccines that can be obtained have EUA and are in line with WHO and ITAGI recommendations.

The steps to getting vaccinations in Indonesia for foreign nationals are as follows:

  • Only foreign nationals with a valid temporary or permanent residence permit in Indonesia, as shown by a foreigner ID or other permit, may receive the COVID-19 vaccine.

  • Download the PeduliLindungi app if you already meet the prerequisites listed above. After downloading, register by supplying your identity and a password.

  • Use the registered account and password to log in online. Select foreigners from the vaccine registration menu.

  • After successfully registering for the vaccine application, complete the form by entering the three foreign identity numbers you typically receive when applying for a permit. Then click the submit button.

  • The e-ticket will be issued if the submission is accepted. The Pedulilindungi application will display the recommended immunization location after the e-ticket is issued.

  • Verify that the e-ticket has been issued before going to get vaccinated. Bring a copy of your passport and residency permit in addition to the originals.



Infografis Terkait