Lihat Semua : infografis
Yang Tidak Berkepentingan di Rumah Aja, Ada Pembatasan Perjalanan Orang
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 1.632 |
Indonesiabaik.id - Gugus Tugas Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Dalam surat itu disebutkan orang dapat melakukan perjalanan dengan kriteria dan syarat tertentu.
Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang
Dalam surat edaran tersebut diatur kriteria yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administrasi dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum di seluruh Indonesia.
Kriterita pertama, perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayananan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pedukung layanan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kedua, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yangn keluarga intinya (orang tua, suami/isteri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.
Ketiga, repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia (WNI) dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat Pembatasan Perjalanan Orang
Sama seperti perjalanan yang pertama, yakni orang yang bersangkutan juga wajib menyertakan segala persyaratan untuk kategori kedua dan ketiga. Mulai dari identitas diri, surat rujukan pengobatan dari rumahsakit atau surat kematian, menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan bukti tes PCR atau swab test atau surat keterangan sehat.
Bagi pekerja migran menyertakan surat dari BPPMI, dan surat keterangan bagi pelajar atau mahasiswa dari sekolah atau perguruan tinggi. Dan yang tepenting, proses pemulangan untuk pekerja migran atau pelajar serta mahasiwa asal Indonesia harus diakukan secara terorganisir.