Menag dan Mendikbud Tegaskan Pelajaran Agama Tidak Dihapus - 20190308
Di unggah oleh: Murtiadi
Konten di Produksi pada 2024-11-24 11:41:05
Konten di terbitkan pada 0000-00-00 00:00:00
Sila pertama Pancasila jelas berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa. Begitu pula dalam pembukaan UUD 1945 termaktub "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,...". Semua jelas menunjukkan meski Indonesia bukan negara agama , tapi sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
UU sistem pendidikan nasional jelas menegaskan pendidikan dalam rangka mewujudkan mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan. Ada 35 kata memuat "agama" dalam UU tersebut, menunjukkan bahwa agama adalah bagian tidak terpisahkan dari sistem pendidikan Indonesia.
Pesantren dan Madrasah Diniyah yang notabene penyelenggara pendidikan agama berkembang pesat. Bukan saja pendidikan dasar menengah. Kini pendidikan tinggi sudah beberapa berdiri, Mahad Aly. Bahkan telah mendapat afirmaai khusus dari pemerintah dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pendidikan Agama dan Keagamaan sejak 2007.
Bukan saja Islam, pendidikan agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu pun saat ini sudah berkembang hingga pendidikan tinggi.
Media sosial memang sering membuat kita lupa diri. Kebebasan berpendapat itu hak, tapi mesti tetap berpedoman pada rambu-rambu, dari konten maupun etika. Mari kita jadikan media sosial sebagai ladang amal jariyah kebaikan selama hidup di dunia.