Kementerian Komunikasi dan InformatikaPemerintah |
Di unggah oleh: Titania Nurrahim
Konten di Produksi pada 2024-07-05 11:49:54
Konten di terbitkan pada 2019-02-06 04:26:14
Jakarta - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.