Kementerian Komunikasi dan Informatika

Pemerintah

Destructive Fishing

Destructive Fishing

Di unggah oleh: Titania Nurrahim
Konten di Produksi pada 2024-07-05 12:18:41
Konten di terbitkan pada 2019-02-06 04:24:56

Kegiatan penangkapan ikan secara tidak bertanggungjawab bukan hanya terbatas pada kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), tetapi juga terdapat kegiatan penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak (destructive fishing). Kegiatan ini juga dapat menyebabkan kerugian yang besar terutama terhadap kelestarian ekosistem perairan yang ada. Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan, lewat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berupaya terus untuk menjaga laut dari ancaman destructive fishing.