Kementerian Komunikasi dan Informatika

Pemerintah

Komite Nasional Keuangan Syariah

Komite Nasional Keuangan Syariah

Di unggah oleh: Titania Nurrahim
Konten di Produksi pada 2024-07-08 08:41:12
Konten di terbitkan pada 2019-02-06 05:12:45

Jakarta (27/7) – Pada 2016, penduduk Indonesia diperkirakan mencapai 258,7 juta jiwa dan sekitar 85 persen di antaranya adalah pemeluk agama Islam. Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia sangat berpotensi untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah, terutama dalam mendukung pendanaan prioritas-prioritas pembangunan, seperti proyek-proyek infrastruktur, pendidikan, dan pertanian. Industri keuangan syariah Indonesia tumbuh dengan cukup baik dalam dua dekade terakhir dengan beberapa pencapaian signifikan. Indonesia menjadi negara dengan jumlah institusi keuangan syariah terbanyak di dunia dengan lebih dari 5000 institusi yang terdiri atas 34 Bank Syariah, 58 operator takaful atau Asuransi syariah, 7 Modal Ventura Syariah, 163 Bank Perkreditan Rakyat Syariah, 4500-5500 Koperasi Syariah atau Baitul Maal wat Tamwil, dan satu institusi pegadaian syariah. Indonesia juga telah mencetak nasabah ritel terbesar dalam suatu pasar tunggal dengan total lebih dari 23 juta rekening (Mei 2017), menerbitkan sukuk ritel, dan menciptakan Shariah Online Trading System pertama di dunia. Meski demikian, secara keseluruhan perkembangan keuangan syariah di Indonesia belum sesuai dengan harapan. Hal tersebut tercermin dari pangsa pasar keuangan syariah Indonesia yang masih relatif kecil, yaitu hanya mencapai 5,3 persen terhadap industri perbankan nasional di 2016. Capaian tersebut berada jauh di bawah negara-negara lainnya seperti Arab Saudi yang mencapai 51,1 persen, Malaysia 23,8 persen, dan Uni Emirat Arab 19,6 persen.