Kementerian Komunikasi dan Informatika

Pemerintah

Pahami Aturan Taksi Online

Pahami Aturan Taksi Online

Di unggah oleh: Titania Nurrahim
Konten di Produksi pada 2024-07-08 08:17:34
Konten di terbitkan pada 2019-02-06 10:20:13

Jakarta (30/10) - Setelah melalui serangkaian proses pembahasan, uji publik, dan sosialisasi, Kemenhub terbitkan Peraturan pengganti PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam trayek yang menjadi payung hukum angkutan taksi online. Seperti diketahui Mahkamah Agung telah menganulir 14 pasal yang terdapat dalam PM 26/2017. Peraturan pengganti tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 108 tahun 2017 yang ditandatangani oleh Menhub tanggal 24 Oktober 2017 dan akan berlaku efektif mulai 1 November 2017.