Apa Tujuan PP No 23 Tahun 2018? - 20180706
Di unggah oleh: Titania Nurrahim
Konten di Produksi pada 2024-11-25 00:29:39
Konten di terbitkan pada 2019-02-14 11:01:29
Pemerintah menurunkan PPh Final UMKM ini dari 1% menjadi 0,5% antara lain untuk memberikan kemudahan, kesederhanaan dan untuk mendorong peran masyarakat dalam kegiatan ekonomi. Simak info lengkapnya sebagai berikut.