Kementerian Komunikasi dan Informatika

Pemerintah

Bagaimana jika omzet UMKM melebihi Rp4,8 Miliar? - 20180706

Bagaimana jika omzet UMKM melebihi Rp4,8 Miliar? - 20180706

Di unggah oleh: Titania Nurrahim
Konten di Produksi pada 2024-11-25 00:50:53
Konten di terbitkan pada 2019-02-14 11:01:27

Ada beberapa wajib pajak yang tidak dikenakan PPh Final UMKM 0,5% ini. Info lengkapnya silakan baca dalam infografik berikut ya