Kementerian Komunikasi dan Informatika

Pemerintah

Tugas dan Wewenang Kejaksaan Republik Indonesia - 20180711

Tugas dan Wewenang Kejaksaan Republik Indonesia - 20180711

Di unggah oleh: Titania Nurrahim
Konten di Produksi pada 2024-10-06 13:35:25
Konten di terbitkan pada 2019-02-18 13:09:51

Kejaksaan memiliki tugas yang luas meliputi Bidang Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara serta Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum.