Lihat Semua : motion_grafis

Mengenal Izin Keramaian dan Jenisnya


Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 13.051

Indonesiabaik.id - Izin keramaian dikeluarkan dari Kepolisian Republik Indonesia bagi masyarakat yang akan melangsungkan acara yang berpotensi menghadirkan banyak orang. Izin keramaian ini dibutuhkan untuk menjaga suasana kondusif bagi semua pihak pada penyelenggaraan acara.

Ada tiga jenis izin keramaian yang dikeluarkan pihak kepolisian. Jenis-jenis itu dibuat berdasarkan tingkat risiko yang mungkin timbul dari acara yang dilangsungkan, yaitu izin keramaian biasa, izin keramaian dengan kembang api, serta izin keramaian yang berkaitan dengan penyampaian pendapat di muka umum. 

Jenis-jenis izin keramaian:

  1. Izin Keramaian (Biasa)

Dasar : Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat. Izin keramaian jenis ini adalah untuk acara-acara sebagai berikut: pentas musik band atau dangdut, wayang, ketoprak, dan pertunjukan lain.

  1. Izin Keramaian dengan Kembang Api

Dasar :

1. KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum .

2. Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.

3. Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat

c.    Izin Penyampaian Pendapat di Muka Umum

        Dasar : Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum antara lain: unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.



Motion Grafis Terkait